LAMPUNG SELATAN – Ustadz Muhammad Hairudin secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Lampung Selatan untuk menangani permasalahan dugaan penipuan yang tengah dihadapinya.
Penyerahan surat kuasa tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026).
Menindaklanjuti mandat tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lampung Selatan, H. Sudarno, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah awal berupa somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sebagai penerima kuasa akan terlebih dahulu melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, yakni Akbar Bintang Putranto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Forum CSR Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan penipuan terhadap Ustadz Muhammad Hairudin,” ujar Sudarno.
Sementara itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kabupaten Lampung Selatan, Untung Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen somasi yang akan segera dikirimkan kepada pihak terkait.
“Kami dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Lampung Selatan saat ini sedang menyusun surat somasi. Dalam waktu dekat surat tersebut akan segera kami kirimkan sebagai langkah awal penyelesaian perkara ini,” jelasnya, Jumat (6/3/2026).
Pihak GRIB Jaya menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencari kejelasan serta penyelesaian secara hukum atas persoalan yang dialami Ustadz Muhammad Hairudin.