Mesuji–tugasbangsa.com

DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, yang di selenggarakan di gedung DPRD Mesuji, Desa Wira Laga Mulya, Kec. Mesuji Kab. Mesuji, hari Selasa ,13 Juli 2021

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Hj.Haryati Cendralela,S.Sos,M.M., Sekretaris Daerah (Sekda), 18 anggota DPRD Mesuji, kepala OPD, Kapolres Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan rekan pers media

Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini.

Adapun penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini didasarkan atas:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 310;

2. Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Lanjutnya,penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini telah disinergikan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 yang di dalamnya terdapat rencana tahapan pembangunan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.