DEPOK – Persoalan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan besar bagi Kota Depok kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Kota Depok tengah mematangkan kerja sama strategis dengan PT BSA, perusahaan investasi asal Tiongkok, untuk membangun fasilitas pengolahan sampah berteknologi modern berkapasitas hingga 1.000 ton per hari.

Proyek yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2027 tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh tahapan proyek secara ketat guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban keuangan bagi daerah.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Kajian teknis, perhitungan biaya, hingga skema tipping fee sudah kami telaah secara menyeluruh agar kerja sama ini efisien, transparan, dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan sampah di Depok," ujar Ade Supriatna usai rapat bersama Komisi B, Komisi C, dan perwakilan PT BSA di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (10/7/2026).

Ade menjelaskan, apabila kerja sama resmi ditandatangani, PT BSA akan diberikan waktu selama delapan bulan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas tersebut. Dengan target tersebut, instalasi pengolahan sampah modern berkapasitas 1.000 ton per hari diharapkan dapat segera beroperasi dan secara signifikan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain aspek teknis dan pembiayaan, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola proyek dan kepastian hukum. Untuk itu, seluruh proses pelaksanaan akan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Depok guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami ingin proyek ini selesai tanpa hambatan administratif maupun persoalan hukum sehingga target operasional dapat tercapai sesuai jadwal," katanya.

DPRD juga menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan proyek. Transparansi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi kendala sosial selama proses pembangunan berlangsung.