DEPOK – Proses pengambilan formulir bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok periode 2026–2031 resmi ditutup tepat pukul 17.00 WIB, Kamis (9/7/2026). Penutupan pendaftaran yang berlangsung sesuai jadwal tersebut membuat hanya satu bakal calon yang tercatat sah mengambil formulir pencalonan, yakni Dr. Karlina.

Keputusan panitia yang menutup pendaftaran sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan anggota KADIN Kota Depok. Pasalnya, terdapat satu bakal calon lainnya yang datang setelah batas waktu penutupan meski telah membawa biaya pendaftaran, sehingga tidak dapat diterima oleh panitia.

Ketua KADIN Kota Depok sekaligus Penanggung Jawab Musyawarah Kota (Mukota) VI KADIN Kota Depok, H. Miftah Sunandar, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disosialisasikan kepada peserta sejak awal.

“Hari ini panitia resmi menutup pengambilan formulir bakal calon Ketua KADIN Kota Depok. Ada dua pihak yang berniat mendaftar. Dr. Karlina telah mengambil formulir sesuai jadwal, sedangkan satu bakal calon lainnya datang setelah pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil rapat panitia, kami memutuskan tidak menerima pengambilan formulir karena sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Miftah Sunandar.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas penyelenggaraan Mukota VI serta memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya pengecualian.

“Kami sudah mengumumkan jadwal sejak tanggal 2 Juli hingga 9 Juli. Ini bukan aturan yang dibuat mendadak. Panitia tidak memiliki kepentingan terhadap siapa pun. Yang kami jaga adalah marwah organisasi dan komitmen terhadap aturan yang telah disepakati,” tegasnya.

Miftah juga mengajak seluruh anggota dan pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN Kota Depok untuk menghormati keputusan panitia serta mendukung proses demokrasi organisasi yang berlangsung secara transparan dan profesional.

“Kami ingin lima tahun ke depan KADIN Kota Depok menjadi organisasi yang semakin kuat, profesional, dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam membangun dunia usaha. Karena itu, aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Mukota VI KADIN Kota Depok, Irsan Randi, SH., S.Pd., menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final dan telah ditetapkan melalui rapat resmi panitia penyelenggara.