DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mendalami dugaan pencemaran yang memengaruhi kualitas air Situ Bahar di Jalan Kampung Sidakmukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Upaya penelusuran lapangan telah dilakukan, sementara koordinasi lintas wilayah diperkuat untuk mengidentifikasi sumber pencemaran secara menyeluruh.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan tim telah melakukan survei langsung ke lokasi guna menelusuri penyebab perubahan kualitas air yang dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pabrik lem yang sebelumnya diduga menjadi sumber pembuangan limbah ke aliran Kali Jantung saat ini sudah tidak lagi melakukan aktivitas pembuangan limbah.
“Survei sudah kami lakukan. Pabrik lem yang sebelumnya diduga membuang limbah ke Kali Jantung saat ini sudah tidak lagi melakukan pembuangan. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR untuk memastikan apakah ada pekerjaan penataan di Kali Jantung atau tidak,” ujar Reni dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diperlukan untuk mengetahui kondisi terkini aliran Kali Jantung, termasuk kemungkinan adanya pekerjaan normalisasi atau penataan sungai yang dapat memengaruhi warna dan kualitas air.
Meski demikian, DLHK memastikan proses investigasi tidak berhenti pada temuan tersebut. Penelusuran masih terus dilakukan guna memastikan apakah terdapat sumber pencemaran lain yang berasal dari kawasan hulu maupun wilayah administratif di luar Kota Depok.
Reni menjelaskan, penanganan kasus pencemaran lingkungan harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing daerah. Jika sumber pencemaran berada di wilayah Kota Depok, maka penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok. Namun apabila berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, maka tindak lanjut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, DLHK Kota Depok telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor guna melakukan pengawasan bersama terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai.
“Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor. Dalam waktu dekat direncanakan operasi bersama untuk memastikan sumber pencemaran, khususnya dari aktivitas industri yang diduga membuang limbah ke Kali Jantung tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan,” jelasnya.