PESAWARAN, (TB) – Dinas kesehatan Kabupaten Pesawaran melakukan visitasi di tempat praktek tukang gigi Andi Junaidi yang terletak di desa bagelen 1 Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Visitasi ini dilaksanakan terkait permohonan rekomendasi perpanjangan izin tukang gigi yang di atur undang undang permenkes RI no 39 tahun 2014, Selasa (20/6/2023)

Kegiatan visitasi ini dihadiri, Muhammad Iqbal, S.F. Apt., M. Kes, dan di dampingi Meilina selaku penyurvei perlengkapan tukang gigi.

Pada kegiatan ini M iqbal, S.F. Apt., M.Kes mengatakan,
” Dalam menjalankan pekerjaan nya tukang gigi di wajibkan menjaga kebersihan tempat kerjanya dan jangan lupa memakai masker dan sarung tangan sekali pakai agar tidak menyebarkan penyakit menular,” kata M iqbal

Selain tukang gigi, ujar M iqbal,
” Konsumen atau penerima jasa tukang gigi juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan saling menjaga kebersihan” Tambahnya

Di tempat yang sama Meilina juga mengatakan,
” Kalau penilaian tentang peralatan dan bahan-bahan tukang gigi sudah sesuai dengan Peraturan kementrian kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2014,” ujar Meilina

Selanjutnya meilina juga menjelaskan ruang kerja tukang gigi harus tertata rapi. Dia berharap dengan adanya visitasi dari dinas kesehatan, tukang gigi menjadi lebih memahami kewenangannya.

“Dengan adanya visitasi ini, semoga tukang gigi jadi lebih paham wewenangnya. Apa saja yang boleh dikerjakan dan apa saja tidak boleh dikerjakan, sehingga semua tertib dan bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran,” kata Meilina

Menanggapi hasil visitasi dan arahan pihak dinas kesehatan kabupaten pesawaran andi akan melaksanakan semua arahan dan masukan petugas dinas kesehatan