DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mulai memperketat pengawasan terhadap maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja dan pelajar.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena generasi muda disebut menjadi target utama promosi produk zat adiktif yang kerap dikemas seolah lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengendalian penggunaan vape.

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyetarakan vape dengan rokok konvensional dalam kategori zat adiktif.

Devi mengatakan, meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena anak muda dinilai sangat rentan terhadap pengaruh iklan, promosi digital, hingga narasi menyesatkan yang menyebut vape lebih aman untuk kesehatan.

"Remaja menjadi kelompok yang paling mudah terpengaruh promosi dan informasi yang tidak tepat mengenai vape. Ini yang harus diluruskan bersama melalui edukasi dan pengawasan," ujar Devi Maryori, Jumat (22/5/2026).

Dinkes Kota Depok juga mendorong adanya regulasi yang lebih tegas terkait iklan, pemasaran, hingga distribusi vape, terutama agar produk tersebut tidak mudah diakses oleh anak di bawah umur.

Sebagai langkah nyata, Dinkes terus menggencarkan edukasi kesehatan melalui penyuluhan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat guna meningkatkan kesadaran pelajar terhadap risiko penggunaan vape bagi kesehatan, khususnya pada usia produktif dan masa pertumbuhan.

Tidak hanya itu, sinergi lintas sektor juga diperkuat bersama Dinas Pendidikan Kota Depok agar sekolah lebih aktif melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada siswa terkait bahaya zat adiktif.