LAMPUNG TIMUR – Dugaan penipuan terkait uang muka (DP) pembelian sepeda motor dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh seorang warga bernama Ahmad Fauzi, Senin (27/4/2026).

Ahmad Fauzi datang ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 12.52 WIB didampingi kuasa hukum dari Ikatan Wartawan Online (IWO), Dedi Harapan, SH.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan seorang terlapor berinisial SS, warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sri Bhawono.

Fauzi menjelaskan, dirinya sebelumnya telah mentransfer uang sebesar Rp4 juta melalui layanan BRILink di wilayah Sukadana. Uang tersebut disebut sebagai pembayaran uang muka untuk pengajuan kredit sepeda motor di salah satu dealer di Bandar Sri Bhawono.

Namun, rencana tersebut tidak dapat diproses karena pihak dealer menyatakan bahwa jumlah DP yang disyaratkan mencapai Rp15 juta.

“Karena tidak sesuai syarat, saya minta uang dikembalikan,” ujar Fauzi.

Ia mengaku telah berupaya meminta pengembalian dana kepada terlapor sejak pertengahan April 2026. Namun hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan dan nomor kontak terlapor sudah tidak aktif.

Merasa dirugikan, Fauzi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kini telah diterima Polres Lampung Timur dan sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.