BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012–2013 hingga berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., usai sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Jayadi dan Kusyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (21/5/2026).

Menurut Hatmoko, proses persidangan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

"Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan surat dakwaan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan, termasuk hak para terdakwa untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Semua proses akan dibuktikan di persidangan," katanya.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aset bernilai besar serta proses hukum yang telah melalui penyidikan panjang.