JAKARTA – Kabar terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian para tenaga honorer dan ASN di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan antara perwakilan PPPK Indonesia, DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 3 Juni 2026, sejumlah aspirasi strategis disampaikan dan mendapat respons untuk dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian, di antaranya penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, kesetaraan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, hingga usulan pengalihan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dokumen hasil pertemuan yang beredar, DPR RI dan KemenPAN-RB disebut menerima berbagai aspirasi tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah usulan kesetaraan hak PPPK dengan PNS, khususnya terkait jenjang karier, hak pensiun, dan jaminan hari tua. Usulan tersebut disebut menjadi salah satu poin penting yang diminta masuk dalam pembahasan RPP ASN.

Selain itu, aspirasi mengenai peralihan PPPK menjadi PNS juga telah disampaikan. Namun hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun persetujuan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut.

Pembahasan juga mencakup status PPPK Paruh Waktu yang diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Usulan ini masuk dalam agenda pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, terkait pengalihan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke APBN, usulan tersebut muncul karena masih banyak daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas relaksasi aturan belanja pegawai daerah yang berkaitan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah diminta memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam mengangkat dan membiayai ASN.

Belum Ada Keputusan Final