LAMPUNG – Dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umroh resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rustamaji, melaporkan Akbar Bintang Putranto atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Bandar Lampung.
Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga tidak memberangkatkan pelapor untuk melaksanakan ibadah umroh, meskipun pelapor telah menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya keberangkatan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan umroh tersebut tidak pernah terealisasi. Ketika pelapor meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan, terlapor diduga tidak mengembalikannya.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.