Rapat Pleno KPU Pesawaran Tetapkan  344.903 DPT di Pemilu 2024

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A), dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, di Gedung Aula KPU setempat, Rabu (21/6/2023).

Hadir dalam rapat tersebut, PPK se-Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, TNI, POLRI, Disdukcapil, Pimpinan Partai Politik dan stakeholder lainnya.

Diketahui, dari hasil berita acara yang telah ditandatangani oleh lima anggota komisioner KPU Pesawaran, dengan Nomor: 185 /PL. 01-BA1809/2023. KPU Pesawaran menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Rekapitulasi DPSHP-A untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 344.903 Pemilih.

Hal itu berdasarkan rincian yang telah direkapitulasi dari 11 kecamatan, dan 148 Desa dengan jumlah TPS sebanyak
1.381, dan pemilih baru sebanyak: 2.895, kemudian jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak, 1.892, dan jumlah pemilih aktif sebanyak, 344.903. lalu pemilih laki-laki sebanyak, 176.324 dan pemilih Perempuan : 168.579

Berdasarkan analisa dan pencermatan data pemilih hasil perbaikan DPS ahir yang dilakukan oleh KPU Pesawaran, ada pergerakan penambahan pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula jumlah TPS sebanyak 1.378 sekarang menjadi sebanyak 1.381 TPS. selanjutnya ada pergerakan penurunan jumlah data Pemilih sebanyak 267 Pemilih dari Jumlah DPSHP-A Menuju Penetapan DPT.

Kemudian, hasil jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan oleh PPK pada 04 juni 2023 sebanyak 345.170 terhimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dody Afriyanto menjelaskan, hasil Rekapitulasi DPSHP-A dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah merupakan pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

“DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran nantinya akan di umumkan ditempat tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc, baik ditingkat Kecamatan maupun di tingkat desa serta akan diumumkan juga di webnya KPU Pesawaran,” Katanya.

Hal itu juga sesuai amanat PKPU 7 tahun 2022 di pasal 104 ayat (4) dan dipertegas oleh Surat Dinas KPU RI Nomor: 497. Untuk itu,
” Saya mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat peserta rapat pleno, jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik,” pungkasnya.

(Oby/Rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *