DEPOK – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) meninggal dunia saat berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Selasa (21/4/2026). Peristiwa ini terjadi saat yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Imigrasi Depok, DJR diamankan pada 20 April 2026 untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. Sehari berselang, petugas mendapati kondisi darurat saat deteni berada di dalam kamar mandi ruang detensi.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kejanggalan terhadap kondisi DJR. Saat dilakukan pengecekan awal, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Petugas kemudian membuka paksa pintu kamar mandi. Setelah berhasil dibuka, DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Penanganan darurat segera dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan tenaga medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Pihak Imigrasi Depok juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya DJR. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, perwakilan Pemerintah Inggris, serta keluarga yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab, serta memastikan komunikasi berjalan baik dengan seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Hingga saat ini, proses pendalaman terkait penyebab kematian masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.