JAKARTA,(TB)-UKW hanya sebatas legalitas dan syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. Namun bukan berarti wartawan yang sudah bersertifikasi UKW lebih bagus dari wartawan yang belum mendapatkan sertifikasi UKW, tidak ada yang bisa menjamin itu, banyak kasus wartawan yang sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dari satu sisi mereka sudah dianggap profesional oleh Dewan Pers karena sudah lulus uji kompetensi tapi disisi yang lain mereka masih mengabaikan etika jurnalistik, ini sangat-sangat tidak etis dilakukan oleh orang-orang yang sudah teruji kompetensinya.
Selama ini banyak pernyataan yang beredar yang menyudutkan teman-teman wartawan yang belum lulus uji kompetensi kewartawanan yang mengatakan bahwa UKW adalah yang membedakan antara wartawan profesional dan abal-abal dan bodrex.
Itu sebuah pernyataan yang tidak jelas referensinya, karena kenyataaan di lapangan ada wartawan yang sudah punya UKW kelakuannya jauh lebih parah dari pada wartawan yang belum punya UKW. Keprofesionalitasan seorang wartawan tidak terletak apakah dia sudah UKW atau belum, akan tetapi semua dikembalikan ke individunya masing-masing,
UKW hanyalah sebuah bentuk pengakuan dalam organisasi profesi, bukan jaminan dimana seseorang akan dinilai profesional karena sudah bersertifikasi oleh lembaga profesi. Setiap wartawan ataupun pewarta yang belum memiliki sertifikasi bukan berarti tidak diperbolehkan melakukan liputan berita. Selama media tempat dia bernaung sudah ada legalitasnya tidak ada larangan bagi pewarta ataupun Wartawan untuk melakukan peliputan.
UKW jangan dijadikan tolak ukur media dan wartawan abal-abal atau bodrex, pernyataan – pernyataan seperti ini banyak beredar di media dan setiap diskusi baik itu diskusi resmi maupun di warung-warung kopi yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya sudah punya legalitas.
Banyak contoh dari itu semua, salah satunya ada juga pewarta atau wartawan yang sudah mengikutinya UKW Tetapi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Dunia kejurnalisan bahkan dan ada juga Pewarta atau Wartawan yang belum ikut UKW Bisa lebih Profesional di bandingkan yang sudah mengikuti UKW.
Ada juga Pewarta atau Wartawan yang hanya tamatan Sekolah Dasar “SD” bisa Profesional karena memahami kode etik kejurnalisan dan 5W 1 H, ketimbang yang sudah mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas tempat mereka menuntut Ilmu. Jadi semua itu tidak bisa dijadikan Tolak ukur.
Sudah seharusnya lembaga-lembaga kewartawanan dan teman-teman yang sudah punya UKW menunjukkan kiprah dan perannya, bukan malah menuding dan melakukan penghakiman sepihak terhadap profesi wartawan yang belum memiliki UKW.