DEPOK – Transformasi digital di sektor pertanahan terus dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu inovasi yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah Sertifikat Tanah Elektronik, yang digadang-gadang mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat keamanan data, sekaligus menekan praktik mafia tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa sertifikat elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dokumen dari kertas ke format digital. Lebih dari itu, sistem ini merupakan bagian dari reformasi besar pelayanan pertanahan menuju era digital yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
"Sertifikat Elektronik memberikan kepastian hukum yang sama kuatnya dengan sertifikat konvensional. Justru melalui sistem digital, keamanan data jauh lebih terjamin, pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, efisien, serta mampu menekan potensi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah. Masyarakat tidak perlu ragu karena seluruh proses telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat," ujar Budi Jaya.
Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah
Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 18 Tahun 2021, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dokumen fisik, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Lebih Cepat dan Praktis
Melalui sistem elektronik, masyarakat tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk mengurus berbagai layanan administrasi.
Digitalisasi layanan memungkinkan sebagian besar proses dilakukan secara elektronik, sehingga mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean masyarakat. Sistem ini juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan.