BOGOR – Kecelakaan maut yang melibatkan truk tambang kembali terjadi di Jalan Raya Legok–Parungpanjang, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor, Jumat (8/5/2026).
Korban diketahui merupakan warga Parungpanjang. Truk tambang yang terlibat diduga melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Peristiwa tersebut kembali memicu sorotan masyarakat terhadap aktivitas truk tambang di kawasan Parungpanjang, Cigudeg, hingga Rumpin yang selama ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Gerakan Masyarakat Parungpanjang (GAMPAR), Saeful Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tambang yang menurutnya telah berlangsung puluhan tahun tanpa solusi menyeluruh.
“Korban terus berjatuhan karena lemahnya penegakan aturan. Persoalan ini akan terus berulang selama akar masalahnya tidak dibenahi dari hulu sampai hilir,” ujar Saeful dalam keterangannya.
Ia menilai lemahnya penegakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Minerba menjadi penyebab utama truk tambang masih bebas melintas di jalan umum hampir selama 24 jam.
Menurut Saeful, pengusaha tambang seharusnya diwajibkan menyediakan jalur khusus tambang agar kendaraan berat tidak melintasi kawasan permukiman warga dan jalan provinsi yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Selain persoalan keselamatan lalu lintas, ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Bogor Barat yang dinilai semakin memprihatinkan.
“Kerusakan lingkungan makin parah. Belum lama ini juga terjadi banjir bandang. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.