TANGERANG – Dugaan keterlambatan penanganan pasien di Rumah Sakit Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan setelah seorang pasien dalam kondisi kritis dilaporkan meninggal dunia usai sempat menjalani penanganan di instalasi gawat darurat (IGD), Jumat (22/5/2026).

Pihak keluarga menilai terdapat keterlambatan dalam penanganan medis terhadap pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis segera. Namun, keluarga menduga proses penanganan tidak berlangsung cepat karena terkendala persoalan administrasi dan ketersediaan ruang perawatan.

Menurut keluarga, tindakan medis baru dilakukan beberapa jam kemudian. Pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait untuk menelusuri dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan medis.

"Jika dugaan ini terbukti, tentu ada aspek hukum yang harus ditelusuri, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun tanggung jawab hukum yang melekat," ujarnya.

Keluarga pasien juga mengaku kecewa atas komunikasi yang terjadi selama proses penanganan di IGD. Salah satu anggota keluarga menilai respons yang diterima dari tenaga medis tidak sesuai dengan kondisi darurat yang sedang dihadapi.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga menilai kasus tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban rumah sakit dalam memberikan pertolongan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa mendahulukan persoalan administrasi.