DEPOK — Tim Maung Kota Depok bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah dan maraknya pemasangan spanduk liar di sejumlah wilayah Kota Depok.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga melalui media sosial mengenai asap pembakaran sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di kawasan Jalan H Enang, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Sukmajaya, Senin (18/5/2026).

Koordinator Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan edukasi kepada pihak yang melakukan pembakaran.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui pembakaran dilakukan oleh pemilik lahan yang tengah membersihkan area sebelum memulai pembangunan konstruksi.

Meski demikian, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan pengelolaan sampah dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara hingga risiko kebakaran di lingkungan permukiman warga.

“Tim langsung memberikan peringatan dan edukasi kepada pemilik lahan agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Sisa vegetasi maupun sampah organik sebaiknya dikelola dengan metode yang lebih ramah lingkungan seperti pengomposan,” ujar Tri Sakti.

Ia menegaskan, pembakaran terbuka dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kualitas udara serta membahayakan keselamatan masyarakat apabila api sulit dikendalikan.

Menurutnya, para pemilik lahan maupun pengembang harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan mematuhi aturan dalam proses pembersihan lahan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Selain menangani pembakaran sampah, Tim Maung Kota Depok juga melakukan penertiban terhadap spanduk liar yang dipasang sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol dan fasilitas umum.