BANDAR LAMPUNG, (TB) – Inisial IN dan RI mendatangi Polda untuk memenuhi panggilan atas dugaan pengerusakan warung dan rumah yang berada di jl. Ir. Sutami, Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung,Senin(30/8/2021).

Panggilan tersebut berdasarkan Laporan polisi no : LP/B-915/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 18 juni 2021.

Kepada awak media, usai memberikan keterangan klarifikasi IN dan RI menjelaskan, bahwa mereka merasa bingung mendapat panggilan dari Polda. ‘”ya tak tau pak, tau-tau ada surat panggilan dari Polda, pas saya baca suratnya ada laporan pengerusakan warung dan rumah di daerah Way Gubak,” kata IN dan RI.

Namun IN dan RI tidak membantah sekira pertengahan bulan Juni pernah melakukan pembongkaran warung di daerah tersebut.

” Ya memang bener pak, kami waktu bulan juni pernah bongkar warung di daerah tersebut, tapi itu karena ada kerjaan borongan pak, saya di tawarin bang Wahyu kerjaan, disuruh bongkar warung, ada imbalannya,” jelas In.

Mereka juga menjelaskan, tidak mengetahui warung yang sekaligus tempat tersebut milik siapa. ” Kepemilikannya sah atau tidak, saya tidak cari tau sejauh itu, karena kan bakal panjang pak kalau kita mau tau warung itu punya siapa,” katanya.

” ya saya tidak paham lah pak masalah yang kayak begitu. Yang saya tau pembongkaran warung itu ada penanggung jawab nya, makanya kita yakin melakukan untuk bongkar warung tersebut,” tutur IN.

Lebih lanjut In dan Ri menjelaskan, bahwa mereka benar-benar tidak tahu apa permasalahan yang sebenarnya.

Dalam memenuhi panggilan tersebut, IN dan Ri didampingi Pengacara dari LKBH-SPSI Lampung yang Dinahkodai oleh Muhammad Ridwan, S.H (Direktur), dan diwakilkan kepada M. Imron Suhada, S.H, MH.