24 Orang telah diamankan Polisi 18 Ditetapkan sebagai tersangka, Terkait Kerusuhan di PT GAJ Lamteng
LAMPUNG TENGAH, (TB) – Sebanyak 24 (dua puluh empat ) orang telah diamankan Polres Lampung Tengah yang diduga melakukan pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT. Gunung Aji Jaya, di Kp. Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak 18 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, usai aksi anarkis yang di lakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers didepan koridor Polres Lampung Tengah didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali. Jumat (25/11/2022).
Kapolres mengatakan selama lima hari, kami sudah mengamankan 24 orang yang di duga sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT GAJ. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pada Senin 21 november 2022 lalu, sambung Kapolres pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka, pada saat melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada saat kami melakukan cipta kondisi, dengan cara patroli, sekelompok massa berjumlah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas, saat itu diamankan delapan orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pada rabu 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran, pengrusakan serta penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, empat diantaranya positif Narkoba, beserta Bandar dengan barang bukti 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.
“Pada Rabu (23/11/22) kami mengamankan 16 orang, 11 diantaranya telah di tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang positif Narkoba,”Papar Kapolres.