PESAWARAN, (TB) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gedongtataan, melaksanakan sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawatan Fraksi Nasdem yang diajukan oleh A. Gunawan ditunda, Kamis 16 Juni 2022.

Pelaksanaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat Ketua DPRD Pesawaran yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan, pihak tergugat 1 Ketua DPD Kabupaten Pesawaran, tergugat 2 Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, tergugat 3 Ketua Mahkamah Partai Nasdem, dan tergugat 4 Ketua DPP Partai Nasdem tidak hadir dalam sidang.

Adapun agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M. Hum didampingi dua anggota itu memediasi kedua belah pihak.

Namun, proses mediasi kedua belah pihak urung terjadi lantaran hanya dihadiri Pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran sebagai turut tergugat,

” Karena pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/6/2022),” Kata Ketua majelis hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M.Hum.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum penggugat Andri Kurniawan tidak begitu mempermasalahkan ketidak hadiran pihak tergugat, Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidak hadiran pihak tergugat karena masih sesuai aturan persidangan.

” Kita tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4,” Terang Andri.

Kendati begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan.