LAMPUNG SELATAN — Proses perizinan usaha di Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pj Kepala Desa Pancasila, Agus, bersama pihak kecamatan diduga menghambat penerbitan izin lingkungan yang menjadi syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seorang pengusaha dari CV PJM mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dukungan warga yang dibuktikan dengan 25 tanda tangan lengkap dengan identitas.
“Dari dinas perizinan, 15 tanda tangan sudah cukup. Ini sudah 25, tapi tetap tidak ditandatangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, sebelumnya pihak desa meminta agar persetujuan warga dilengkapi terlebih dahulu sebelum diajukan. Namun setelah seluruh syarat dipenuhi, izin justru belum juga diterbitkan.
“Semua sudah sesuai arahan, tapi tetap tidak ditandatangani. Ini merugikan kami,” katanya.
Akibat belum terbitnya izin, usaha tersebut mendapat teguran dari Satpol PP dan terpaksa ditutup sementara, menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Pihak desa melalui Pj Kades Agus berdalih masih ada warga yang menolak keberadaan usaha tersebut. Ia juga menyebut keputusan itu mengikuti arahan dari kecamatan.
“Masih ada warga yang tidak setuju, dan itu sesuai arahan camat,” jelasnya.
Namun alasan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat secara administratif jumlah dukungan warga telah melampaui batas minimal. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakkonsistenan kebijakan yang berpotensi menghambat iklim usaha.