BOGOR, (TB) – Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia, biologis dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pengendalian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pengendalian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dilakukan melalui :
– Pendataan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan
– Pendaftaran/Registrasi No. Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diedarkan
– Sertifikasi Keamanan Pangan.
Untuk kegiatan Pendaftaran/Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh Pelaku Usaha menengah dan besar berupa PSAT Produksi Dalam Negeri (PD), sedangkan Pendaftaran PSAT yang dilakukan oleh petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani atau pelaku usaha mikro dan kecil berupa PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK). Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksud dilakukan atas Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diedarkan dalam kemasan eceran yang diberi label dan merupakan kemasan akhir yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan diedarkan.

Registrasi atau Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dikecualikan untuk :
– Pangan Segar Asal Tumbuhan yang tidak untuk diperdagangkan
– Pangan Segar Asal Tumbuhan yang dijual dan dikemas dihadapan pembeli secara langsung dalam perdagangan eceran.