WAY KANAN, (TB) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/07/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu, 06/07/2022 N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya telah disetubuhi.
Pada keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban dan korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Dara.
Tak hanya itu, pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan PS kembali bertemu dengan korban di kebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.