BOGOR – Kesalahan pemahaman soal istilah “sertifikat A” pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) kembali mencuat dan dinilai berpotensi mengganggu proses tender proyek pemerintah. Istilah yang kerap dijadikan acuan dalam menangani proyek besar ini ternyata tidak memiliki dasar dalam regulasi resmi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seorang pejabat di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan, klasifikasi huruf A, B, dan C bukan melekat pada lembaga seperti ULP atau UKPBJ, melainkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan.

“Ini yang sering keliru di lapangan. Klasifikasi itu untuk PPK, bukan lembaga. Dalam praktik pengadaan, PPK memang dibagi berdasarkan jenis dan tingkat risiko pekerjaan yang ditangani,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dalam struktur tersebut, PPK Tipe C menangani pengadaan sederhana dengan risiko rendah dan nilai relatif kecil, umumnya untuk kebutuhan operasional rutin. PPK Tipe B berada pada level menengah dengan kebutuhan analisis teknis yang lebih kompleks.

Sementara itu, PPK Tipe A menangani proyek strategis dengan nilai besar, risiko tinggi, dan tingkat kompleksitas tinggi, seperti pembangunan infrastruktur atau pekerjaan terintegrasi.

Persoalan muncul ketika klasifikasi ini disalahartikan dan “dipindahkan” ke lembaga ULP. Akibatnya, muncul anggapan bahwa hanya ULP tertentu yang berhak menangani proyek besar.

Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, keabsahan proses pengadaan tidak ditentukan oleh label lembaga, melainkan oleh kompetensi pelaku, kepatuhan prosedur, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah tafsir ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat berdampak langsung pada kepentingan publik. Pembatasan peserta tender tanpa dasar hukum, potensi gugurnya penyedia secara tidak sah, hingga risiko sengketa hukum menjadi ancaman nyata.

Jika terus dibiarkan, praktik ini juga berpotensi menghambat realisasi proyek, memperlambat penyerapan anggaran, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.