TANGERANG SELATAN, (TB) – Kabar gembira bagi warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan publik, khususnya dalam menghadapi antusiasme masyarakat menjelang berakhirnya masa pemutihan tahap pertama.
“Melalui SK Gubernur Banten Nomor 286, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua hingga 31 Oktober 2025,” ujar Gubernur Andra Soni di hadapan awak media.
Imbauan Gubernur untuk Manfaatkan Kesempatan Ini
Gubernur Andra Soni mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
“Gunakan momen pemutihan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda, sekaligus meringankan beban administrasi,” imbaunya.
AdminTb PemerintahanHijaukan Bogor, Bupati Rudy Susmanto Canangkan Program Hutan Kota per Kecamatan
Ia menekankan bahwa program ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan Provinsi Banten.
Pelayanan Samsat dan Komitmen Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga memuji peningkatan layanan di Samsat Ciputat, termasuk sistem antrean digital, pelayanan ramah difabel, hingga penambahan loket pelayanan.
Berita Populer
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda