BOGOR – Pemerintah Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) itu dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, RT/RW, lembaga desa, serta perwakilan warga dari seluruh wilayah Desa Cileungsi.

Kepala Desa Cileungsi, Baban Subandi, A.Md., menyatakan penyampaian laporan tersebut merupakan kewajiban kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sudah menjadi kewajiban kepala desa untuk melaporkan realisasi kinerja dan pengelolaan anggaran setiap tahun. Laporan ini disampaikan kepada masyarakat melalui BPD dan juga kepada Bupati melalui Camat,” ujar Baban.

Kelola Anggaran Rp3,8 Miliar di 2025

Dalam paparannya, Baban menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Desa Cileungsi menerima anggaran dari lima sumber utama, yakni:

Alokasi Dana Desa (ADD)

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD)

Bantuan Keuangan (Bankeu) “Satu Miliar Satu Desa” dari Pemkab Bogor