Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor memulai babak baru reformasi pelayanan publik di sektor perpajakan. Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai landasan transformasi tata kelola pajak daerah agar lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, sistem pelayanan pajak tidak lagi terpusat. Pemerintah memperluas akses dengan membentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor, menyesuaikan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi, di mana pelayanan dipangkas dari proses yang panjang dan berjenjang menjadi lebih sederhana serta dekat dengan warga.
“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pajak merupakan kewajiban, tapi negara juga wajib memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang cepat,” tegas Rudy Susmanto.
Dengan struktur baru ini, warga kini dapat melakukan pembayaran pajak langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor UPT pusat. Pemerintah juga tetap mempertahankan layanan mobil keliling sebagai bagian dari strategi jemput bola untuk menjangkau wilayah yang lebih luas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar membuka gerai pembayaran, melainkan juga memperkuat fungsi pengawasan dan optimalisasi potensi pajak daerah.
Dalam struktur baru, setiap Satuan Pelayanan berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), dengan fokus pada penggalian potensi wilayah masing-masing. Tugasnya mencakup pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran, pembetulan data, penanganan keberatan, hingga optimalisasi penagihan.
Sebagai contoh, Kecamatan Cibinong yang memiliki potensi pajak besar kini didukung dua Satuan Pelayanan di bawah UPT Citeureup, sementara kecamatan lain seperti Tajurhalang dan Bojonggede masing-masing memiliki satu satuan pelayanan.
Reformasi ini diharapkan berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah. Dengan pelayanan yang lebih dekat dan responsif, pemerintah optimistis partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat.