TUGASBANGSA.COM, (TB) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.

DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2022, DPKPP melaksanakan 62 Sub Kegiatan 24 Kegiatan dan 11 Program Kegiatan dengan nama Program sebagai berikut;

  1. Program Pengembangan Permukiman.
  2. Program Penataan Bangunan Gedung.
  3. Program Penataan dan Lingkungannya.
  4. Program Pengembangan Perumahan.
  5. Program Kawasan Permukiman.
  6. Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
  7. Program Penyesuaian Sengketa Tanah Garapan.
  8. Program Redistribusi Tanah Serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee
  9. Program Pengolaan Tanah Kosong
  10. Program Penatagunaan Tanah
  11. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Beberapa Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2022 antara lain adalah:

  • PEMBANGUNAN JEMBATAN RAWAYAN
Pembangunan Jembatan Rawayan di Desa Mekarjaya Rumpin

Pembangunan Jembatan Rawayan Bekerjasama dengan Kodam 3 Siliwangi TNI-AD, Pada Tahun 2022 Pembangunan Jembatan Rawayan dilaksanakan sebanyak 30 unit tersebar di 20 Kecamatan dan 29 Desa/Kelurahan.