BOGOR – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya dipasang di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek. Padahal informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

"Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat mau mengetahui anggarannya dari mana, siapa pelaksananya, dan kapan target selesai pekerjaannya bagaimana? Padahal proyek ini menggunakan uang negara yang seharusnya terbuka untuk publik," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Dalam praktik pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, papan informasi proyek berfungsi sebagai sarana transparansi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Melalui papan tersebut, publik dapat mengetahui identitas pekerjaan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, hingga waktu pelaksanaan kegiatan.

Ketiadaan informasi dasar tersebut dinilai dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan.

Secara regulasi, prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.

Dalam Pasal 7 UU KIP disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara Pasal 11 mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan, termasuk rencana kerja proyek serta perkiraan pengeluarannya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan UU KIP dan menegaskan pentingnya akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.