DEPOK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok menerima kunjungan tim verifikasi dan pemutakhiran data partai politik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola partai politik sekaligus memastikan validitas data kepengurusan menjelang tahapan Pemilu 2029.

Menariknya, proses verifikasi dihadiri langsung Ketua KPU Kota Depok dan Ketua Bawaslu Kota Depok yang melakukan pengecekan administrasi sekaligus berdialog dengan jajaran pengurus DPC PPP Kota Depok.

Ketua DPC PPP Kota Depok, H. Mazhab H.M., mengatakan pemutakhiran data kali ini memiliki arti penting karena terjadi perubahan struktur kepengurusan pasca Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Kota Depok.

“DPC PPP Kota Depok menerima kunjungan tim verifikasi pemutakhiran data partai politik dari KPU dan Bawaslu. Kehadiran langsung Ketua KPU dan Ketua Bawaslu menunjukkan pentingnya proses ini. Bagi PPP Kota Depok, pemutakhiran data sangat krusial karena telah terjadi perubahan kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan DPP PPP periode 2025-2031,” ujar Mazhab.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan DPP PPP tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2026 sebagai tindak lanjut hasil Muscab PPP Kota Depok yang digelar pada 6 April 2026 lalu.

Karena itu, proses verifikasi tidak hanya sebatas pencocokan data administrasi, tetapi juga memastikan legalitas dan keabsahan kepengurusan partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Mazhab, kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Berbagai hal dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari administrasi kepartaian, regulasi pemilu, hingga kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

“Selain verifikasi data, banyak diskusi dan dialog yang berlangsung. Kami mendapatkan berbagai masukan terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh partai politik agar seluruh proses administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai aturan,” katanya.