PESAWARAN, (TB) + Polres Pesawaran menggelar reka ulang pembunuhan anak kandung Ubaiy (38) terhadap orang tuanya M. Yamin (76) Didusun Tanjung Jati Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran (26/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan 21 reka adegan pembunuhan Ubaiy terhadap ayahnya di ruang Tekab 308, Jumat (5/11/2021).
Rekonstruksi itu, Ubaiy melakukan reka adegan saat membunuh ayahnya dengan cara memukul kepala dan menggantung korban di dapur.
” Ubaiy setelah memukul korban, kemudian mengikat leher korban dengan tali dan menggantung korban, jadi seolah-olah korban gantung diri,” kata Supriyanto.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena permasalahan uang.
“Jadi dari pengakuan tersangka, korban menitipkan sejumlah uang kepada tersangka, namun uangnya dihabiskan oleh tersangka dan akhirnya cekcok kemudian terjadilah pembunuhan tersebut,” Ujarnya.
Ia lanjutkan, sementara tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lawyer LBH Cahaya Keadilan Lampung,
Dr (can) Nurul Hidayah, SH.MH. Ketua DPC Peradi Pesawaran mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka Ubaiy selama pemeriksaaan.
Pihaknya telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Ubaiy terhadap ayah kandungnya.