DEPOK — Polemik mencuat dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok. Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Pimpinan Anak Cabang (PAC) menyoroti minimnya transparansi dan dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dalam agenda tersebut.

Sejumlah pengurus mengaku tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait Rapimcab yang digelar pada Rabu (15/4/2026). Padahal, forum tersebut merupakan agenda strategis yang seharusnya melibatkan struktur partai secara formal.

Sekretaris DPC PPP Kota Depok, Mamun Pratama, mengaku terkejut saat mengetahui kegiatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Sebagai sekretaris yang masih aktif berdasarkan SK hingga November 2026, seharusnya saya menerima informasi resmi. Tapi faktanya, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua DPC bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Rihadi BS, serta Wakil Ketua bidang pemenangan daerah pemilihan, Awaludin Rintik. Keduanya mengaku tidak dilibatkan dalam agenda yang seharusnya menjadi forum penting konsolidasi partai tersebut.

Dari tingkat bawah, suara protes juga menguat. Ketua PAC PPP Cimanggis, Suhendi, mempertanyakan legalitas peserta Rapimcab. Menurutnya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), forum tersebut semestinya diikuti oleh pengurus harian DPC serta ketua dan sekretaris PAC yang sah.

“Kami yang memiliki mandat resmi hingga 2027 justru tidak diundang. Lalu siapa yang hadir dalam forum tersebut?” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PAC PPP Tapos, Nuraeni, yang menilai tidak adanya undangan resmi menjadi kejanggalan serius dalam tata kelola organisasi.

Sementara itu, Ketua PAC PPP Bojongsari, Rosidih, secara tegas menolak hasil Rapimcab tersebut. Ia menilai pelaksanaan kegiatan tidak sesuai prinsip organisasi dan berpotensi melanggar konstitusi partai.