CIBUNGBULANG, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berjanji akan segera menindaklanjuti informasi media terkait perusahaan tekstil PT Sinco Abadi yang diduga melanggar aturan karena beroperasi tanpa ijin.
Hal itu ditegaskan Agus Budi Kasie PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapannya via telepon selulernya, Rabu (15/09)
” Terkait perusahaan yang melanggar ijin operasional dan diduga belum mengantongi kelengkapan perijinan lainnya, nanti akan kita datangi untuk memastikan informasi tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya media ini telah menulis terkait dugaan PT. Sinco Abadi yang bergerak di bidang tekstil yang berlokasi di daerah Cemplang tepatnya di RT 22/06 Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki Ijin Operasional (IO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah beroperasi.