MENGGALA, (TB) – Tim Penasehat Hukum (PH) P Bin AR terdakwa kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala.

PH, Terdakwa langsung menyampaikan Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Menggala pada Senin, (7/2/2022).

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Paidi, Dr. (Can) Nurul Hidyah, SH.MH, Andri Kurniawan, SH. dan Indra Hadi, SH menjelaskan jika Penahanan dan Penetapan Tersangka Paidi oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

Hal tersebut dikarenakan selama dalam Pemeriksaan kliennya sama sekali tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum,itu dibuktikan Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 20-09-2921 hanya di tanda tangani oleh penyidik dan Kliennya terapi tanpa ada tanda tangan Penasehat Hukum.

“ Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap klien kami telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan klien kami,” Kata Nurul Hidayah.

Menurut Nurul Hidayah, dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“ Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampingi Penasihat Hukum atau tidak,jika terperiksa ada PH yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, namun jika terperiksa tidak didampingi oleh PH maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa didampingi PH,” Urainya.

Nurul melanjutkan, adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mesuji,dalam Perkara Nomor Reg Perkara Pdm-04/Tuba/01/2022 atas nama Terdakwa P Bin AR ,maka kami Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa telah mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU.