Oleh: Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Unila: Afifah Nisa, Dwi Aji, Andrie Efendi, Handinie Galuh dan Guru Besar Ilmu Manajemen Hutan Unila: Prof. Christine Wulandari
TUGASBANGSA.COM – Apa itu perdagangan karbon? Menurut Cambridge Dictionary, emisi adalah sejumlah gas, panas, cahaya, yang dikirimkan keluar. Konsep perdagangan karbon sebenarnya mirip dengan konsep jual beli pada umumnya.
Komoditas yang diperjualbelikan adalah emisi karbon. Tiap perusahaan yang menghasilkan emisi karbon akan diberikan kuota tertentu.
Jika produksi emisi karbon melebihi kuota tersebut, maka perusahaan dapat membeli credit pada perusahaan lain yang masih memiliki kuota. Jejak karbon berasal dari jejak ekologis yang merupakan ukuran dampak terhadap lingkungan yang dibutuhkan untuk mempertahankan SDA.
Emisi karbon juga disebabkan karena pembakaran bahan bakar fosil pada manufaktur, pemanasan, transportasi, serta emisi yang diperlukan untuk menghasilkan listrik untuk keperluan barang dan jasa yang dikonsumsi.
Lalu, emisi karbon seperti apa yang bisa diperdagangkan? Hingga saat ini, yang telah disepakati adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), hidrofluorokarbon (HFCs), nitrat oksida (N2O), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6). Berdasarkan data Kementrian ESDM tahun 2021, potensi nilai ekonomi emisi karbon dihargai kurang lebih 70 dolar per ton. Hal ini menjadi dasar bahwa perdagangan karbon penting untuk dicermati bersama.
Bagaimana Indonesia mengambil peran?
Tahun 2021, Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap isu perubahan iklim yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Dalam Perpres tersebut perdagangan karbon dapat dilakukan baik dalam pasar dalam negeri maupun pada pasar luar negeri, demikian pula perdagangan karbon dapat melalui mekanisme perdagangan mandatori dan voluntary.
Pada sesi G20 di Roma indonesia menyatakan sikap keinginan G20 menjadi contoh dan memimpin dunia dalam bekerja sama mengatasi perubahan iklim secara berkelanjutan dengan tindakan nyata, sebagai tuan rumah G20 pada tahun ini tentu Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar di dunia sangat berpeluang besar dalam menyuarakan dan mengajak banyak negara untuk dapat melakukan hal hal yang lebih kongkrit dalam menangani masalah perubahan iklim ini.
Bahkan saat ini Indonesia telah menargetkan net sink carbon untuk sektor lahan dan hutan paling lama pada tahun 2030 dan net zero pada tahun 2060, bahkan kini pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan merupakan kawasan pengembangan net zero hal ini juga sejalan dengan ucapan Pak Presiden pada G20 di Roma, Italia saat itu.