CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 yang digelar di PTUN Bandung, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tetap bersikap kooperatif dan taat terhadap seluruh tahapan pengawasan eksekusi putusan, dengan menghadiri langsung pemanggilan sidang yang dipimpin Ketua PTUN Bandung.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan putusan pengadilan, Pemkab Bogor juga telah menyerahkan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala, disertai dokumen pendukung terkait proses penyerahan PSU.

Pemkab Bogor menjelaskan, proses penyelesaian penyerahan PSU di kawasan Sentul City masih menghadapi sejumlah hambatan administratif, khususnya terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, Pemkab menyebut bahwa pengajuan sertifikat tersebut sebelumnya sempat dihapus oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses administrasi harus diajukan kembali.

Selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam tahap penyelesaian, yang berdampak pada proses penyerahan PSU di 14 site plan kawasan Sentul City.

Meski masih menghadapi kendala administratif, Pemkab Bogor menegaskan bahwa sebagian amar putusan telah dilaksanakan.

Salah satunya adalah pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria, yang kini telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas mencapai 34.160 meter persegi.