PESAWARAN, (TB) – Diduga salah satu dewan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 38 Gedong Tataan Kabupaten pesawaran, Mengadakan kegiatan LES di sekolah pada jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Senin (25/9/2023) Pukul 10.15 wib pagi.

Saat di konfirmasi Awak media tugasbangsa.com, Sri Fatimah membenarkan bahwa dia melaksanakan kegiatan pelajaran tambahan (les) namun masih dalam jam belajar mengajar sekolah,

” Iya benar, Saya melaksanakan kegiatan Les di saat jam sekolah,” kata Sri Fatimah, yang di dampingi oleh ibu Yuni salah satu dewan Guru SDN 38.

Dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SDN 38 tersebut, dewan guru Sri Fatimah mengadakan kegiatan les dan meminta bayaran Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada siswa kelas VI,

” Duit itu bukan buat saya pribadi, melainkan untuk kebutuhan sekolah, seperti beli ember dan lain lain, karna kebetulan memang sekolah tidak ada uang kas,” Tambahnya.

Sampai berita ini di turunkan kepala sekolah SDN 38 belum bisa di mintai keterangan. (Oby/Rif)