BOGOR, (TB)  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi. Terhitung mulai Desember 2025, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) resmi menerapkan teknologi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) Smartcard Fullcycle dalam layanan uji berkala kendaraan bermotor.

Penerapan Smartcard Fullcycle menjadi langkah strategis Dishub Kabupaten Bogor dalam menghadirkan layanan uji kendaraan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi secara nasional. Sistem ini menggunakan aplikasi digital yang terhubung langsung dengan server Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sehingga seluruh data kendaraan dapat berfungsi secara real time.

Melalui teknologi ini, proses pencetakan Smartcard Fullcycle dilakukan dengan pengecekan dan sinkronisasi data kendaraan terhadap Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan Kemenhub RI. Dengan demikian, potensi kesalahan data maupun praktik pemalsuan dokumen kendaraan dapat dicegah sejak awal.

Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan, SE, MM, menjelaskan bahwa Smartcard Fullcycle atau tehnologi smartcard fullcycle sesuai dengan arahan Dirjen perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI ini merupakan bentuk komitmen Dishub dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan uji KIR.

“Smartcard Fullcycle dirancang untuk memastikan keabsahan data kendaraan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta mencegah pemalsuan SRUT dan Bukti Lulus Uji Elektronik. Ini adalah bentuk pelayanan modern dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Bogor resmi menerapkan teknologi BLUe Smartcard Fullcycle pada layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor mulai Desember 2025. Sistem terintegrasi Kemenhub RI ini memastikan data kendaraan lebih akurat, transparan, dan bebas pemalsuan.
Caption

Smartcard Fullcycle terdiri dari Kartu Uji Elektronik, Sertifikat Uji, serta Tanda Uji berupa stiker RFID yang memudahkan proses identifikasi dan pengawasan kendaraan di lapangan. Masa berlaku uji ditetapkan satu tahun untuk kendaraan baru, dan enam bulan untuk uji perpanjangan berkala.

Selain mempermudah pemilik kendaraan, sistem ini juga mendukung efektivitas pengawasan di jalan oleh petugas, sehingga kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Dishub Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat agar disiplin melakukan uji berkala kendaraan bermotor sebelum masa berlaku habis. Layanan uji KIR dapat diakses melalui: