DEPOK, (TB) — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta. Keputusan ini disambut positif oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Depok.
Ketua Fraksi PKB, Siswanto, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut yang dinilai sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat terkait tingginya biaya pendidikan di sekolah swasta. "Putusan MK ini adalah doa kami setelah mendengar keluhan masyarakat selama reses anggota dewan beberapa waktu lalu," ujar Siswanto.
Menurutnya, aspirasi tersebut tersebar merata di seluruh daerah pemilihan anggota F-PKB dan menjadi perhatian serius fraksi. Oleh sebab itu, pihaknya telah mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mempelajari amar putusan MK dan merancang regulasi pendukung.
"Harapan kami, pemerintah kota dapat segera mengusulkan rancangan peraturan daerah (perda) agar pendidikan gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat direalisasikan pada tahun ini," lanjut Siswanto.
Keputusan MK ini dianggap sebagai terobosan besar bagi masyarakat prasejahtera yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta. Siswanto menambahkan, selama ini banyak siswa yang kesulitan membayar SPP sehingga pihak sekolah mencatat hutang dan menahan ijazah hingga lunas.
"Putusan ini akan menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan memastikan hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban biaya," pungkasnya.(Hetti)
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda