PESAWARAN, (TB) -;Mungkin Anda juga sempat bertanya-tanya, seperti saya, ketika melihat mobil berpelat merah berkeliaran di Lampung Timur. Pertanyaan itu terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya angkat bicara mengenai keberadaan mobil Toyota Fortuner berpelat merah BE 1024 RZ yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Timur.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Pesawaran memberikan klarifikasi resmi pada Senin (17/11/2025), terkait status kepemilikan kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Pesawaran, Fuad, menjelaskan duduk perkara mobil Fortuner hitam itu.

"Benar, mobil Fortuner hitam BE 1024 RZ milik dinas PUPR Pesawaran sudah dilelang pada tahun 2022 dan dimenangkan oleh Dr. Andre Kusuma Rakhman. Sejak saat itu kendaraan tersebut bukan lagi milik Pemkab Pesawaran karena sudah kami blokir dari samsat," kata Fuad.

Fuad menambahkan bahwa seharusnya kendaraan yang sudah tidak berstatus aset pemerintah tidak lagi menggunakan pelat merah.

“Seharusnya mobil tersebut tidak lagi memakai pelat merah karena statusnya sudah non-dinas dan sudah diblokir dari samsat," jelasnya.

Koordinasi dengan Samsat

Menindaklanjuti temuan pelat merah yang masih terpasang, BPKAD Pesawaran akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.