BOGOR – Puluhan perwakilan masyarakat adat Kasepuhan dari wilayah Bogor Barat berkumpul dalam kegiatan konsolidasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan. Kegiatan berlangsung di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).
Konsolidasi tersebut menjadi forum penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan mereka sebelum pembahasan Raperda memasuki tahapan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menjelaskan bahwa naskah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi ini bertujuan menghadirkan payung hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Bogor.
“Konsolidasi hari ini bertujuan menyerap berbagai masukan mengenai hal-hal yang dianggap paling mendesak untuk diatur dalam Raperda. Nantinya, saat pembahasan di tingkat Pansus, seluruh aspirasi tersebut akan kembali dibahas melalui mekanisme konsultasi publik,” ujar Nurodin.
Ia menambahkan, saat ini Raperda masih berada dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah masuk ke Pansus, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan konsolidasi juga dihadiri sejumlah tokoh adat dan organisasi masyarakat adat, di antaranya Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul Jaro Jajang, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) H. Sukanta, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta.
Kehadiran para tokoh tersebut menjadi bagian dari upaya berbagi pengalaman mengenai proses panjang perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Lebak hingga memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui regulasi daerah.
Ketua SABAKI, H. Sukanta, mengapresiasi langkah masyarakat adat dan DPRD Kabupaten Bogor yang mulai menyusun regulasi khusus untuk masyarakat Kasepuhan. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya melibatkan lebih banyak tokoh adat dalam proses pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.