BOGOR – Rencana pembukaan kembali aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang memicu beragam respons. Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) DPC Kabupaten Bogor, Ilyas, menegaskan bahwa kegiatan tambang pada prinsipnya dapat dilakukan, namun harus mematuhi aturan hukum secara ketat.

Menurutnya, persoalan tambang tidak semata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan berat.

“Yang menjadi perhatian utama adalah kepatuhan terhadap regulasi. Kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai kelas jalan berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan wajib menyesuaikan kapasitas dengan kelas jalan yang dilalui. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai berisiko merusak jalan sekaligus membahayakan pengguna lain.

Selain itu, Ilyas juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pihak penyebab kerusakan infrastruktur untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan atau memberikan ganti rugi.

“Perusahaan tambang dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas dampak kerusakan jalan. Ini bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek lingkungan dan sosial yang selama ini dinilai belum tertangani dengan baik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak wajib melakukan pemulihan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Menurutnya, dampak seperti debu, polusi udara, hingga risiko kecelakaan sudah lama dirasakan warga, khususnya di wilayah Parungpanjang, tanpa adanya kejelasan kompensasi.

“Selama ini masyarakat hanya menerima dampaknya, tanpa perlindungan yang memadai. Ini harus menjadi perhatian serius jika aktivitas tambang kembali dibuka,” katanya.