DEPOK, (TB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menutup tahun 2025 dengan komitmen kuat dalam memperkuat reformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagai wujud pelayanan publik tanpa henti, BPN Depok tetap membuka layanan pertanahan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan pertanahan meski di tengah masa libur nasional.
“Ini adalah komitmen kami untuk tetap hadir melayani masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah,” ujar Budi Jaya.
Sepanjang tahun 2025, BPN Kota Depok secara konsisten menjalankan program BerBeNah (Berintegritas, Berkualitas, dan Amanah) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, penataan administrasi, serta penguatan dan validasi data pertanahan
Menurut Budi Jaya, reformasi layanan yang dilakukan bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola organisasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Reformasi bukan hanya soal sistem, tetapi juga budaya kerja dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain pelayanan pada hari kerja, BPN Depok juga mengoptimalkan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus layanan pertanahan.
Di sisi lain, BPN Depok turut memprioritaskan penyelesaian tunggakan pekerjaan atau Penyelesaian Daftar Daerah Masalah (PDDM) melalui monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan setiap proses berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Upaya reformasi juga dilakukan melalui pembenahan sistem kearsipan dan pengelolaan dokumen sebagai bagian dari pembangunan tata kelola pertanahan modern yang akuntabel dan berbasis data.
Adapun layanan pertanahan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap dibuka dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.