DEPOK – Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPRD Kota Depok menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan legislatif daerah. Selain memberikan asesmen, KPK juga mengingatkan para anggota dewan mengenai berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, mengatakan kegiatan yang dilakukan KPK merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, KPK memberikan penjelasan mengenai berbagai modus dan pola yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga legislatif.
“Ini lebih kepada asesmen dan penguatan pemahaman dari KPK. Karena kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, KPK mengingatkan kembali berbagai modus operandi korupsi yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara negara,” ujar Siswanto, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi adalah proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, termasuk penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi bagian dari mekanisme pembangunan daerah.
Menurut Siswanto, pemahaman yang kuat terhadap regulasi sangat diperlukan agar setiap usulan program maupun alokasi anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Dalam proses penganggaran dan perencanaan pembangunan inilah anggota dewan sangat rentan. KPK memberikan pemahaman agar kami tidak terjerumus pada praktik-praktik yang mengarah pada gratifikasi maupun mark-up anggaran,” katanya.
Selain aspek penganggaran, KPK juga menekankan pentingnya menjaga integritas pribadi sebagai pejabat publik. Di era keterbukaan informasi saat ini, perilaku dan gaya hidup penyelenggara negara menjadi perhatian masyarakat sehingga transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga.
Siswanto menilai kehadiran KPK seharusnya dipandang sebagai langkah preventif untuk membantu para anggota DPRD memahami batas-batas kewenangan sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.