DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan pencairan uang titipan (konsinyasi) kompensasi pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II Incomer (Tx Cimanggis–Rawadenok/Depok III) berjalan tuntas dan tepat sasaran.

Sebanyak delapan pemilik bidang tanah terdampak proyek tersebut resmi menerima kompensasi pada Selasa (12/5/2026). Pencairan dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pemberian kompensasi Right of Way (ROW) atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jalur transmisi listrik.

Kegiatan berlangsung di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, sebagai tindak lanjut penyelesaian administrasi dan hukum terhadap objek lahan yang sebelumnya ditempuh melalui mekanisme penitipan uang di Pengadilan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Pencairan uang konsinyasi ini merupakan bentuk nyata kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas lahan terdampak jalur transmisi listrik. Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Hatmoko.

Adapun delapan penerima kompensasi tersebut yakni Eriwarti, Rika Martini, Dony Suryanto, Hj. Ely, Ucok P.L. Kaban, Nijar, Ayunita, dan Niar, dengan nomor perkara konsinyasi yang telah tercatat di Pengadilan Negeri Depok.

Hatmoko menjelaskan, mekanisme konsinyasi dilakukan apabila terdapat hambatan hukum maupun administrasi, seperti sengketa lahan, pemilik tidak diketahui keberadaannya, adanya penolakan kompensasi, hingga objek tanah yang sedang dalam sita atau menjadi jaminan perbankan.

Menurutnya, seluruh proses pemberian kompensasi telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, mulai dari sosialisasi, verifikasi objek terdampak, hingga pencairan kepada pihak yang berhak menerima.

“Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan, namun hak masyarakat juga wajib dilindungi,” tegasnya.