TUGASBANGSA.COM,- Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bogor.

Tugas Pokok Inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa.
Mandat yang diberikan kepada Inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tugas Inspektorat adalah audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan lainnya yang dimaksud adalah pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan.

Disamping itu Inspektorat juga melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi Inspektorat, kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lainnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh 91 personil yang terdiri dari 10 orang Pejabat Struktural, 62 orang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan 19 orang Fungsional Umum. APIP sendiri terdiri dari 43 (empat puluh tiga) orang Auditor dan 19 orang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).
Mungkin bagi sebagian orang, belum banyak yang tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah.
Sedangkan PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.
Jadi dalam melaksanakan pengawasan, APIP harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektivitas kegiatan, program, dan tujuan yang berkaitan dengan etika organisasi. Itu yang menyebabkan sebagian orang resah apabila mendengar kata Auditor dan PPUPD.

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional pada masing-masing Inspektur Pembantu. Pembagian wilayah kerja tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2022 .