BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Achmad Sobrie mengatakan Kanwil BPN Lampung seharusnya jemput bola terkait kasus tanah adat yang sudah ditangani Polda Lampung.
Masalah konflik 1000 ha lebih lahan marga dengan perkebunan karet PT HIM milik Aburizal Bakrie sejak 40 tahun lalu. Masalah ini juga telah dilaporkan ke kepolisian dan pihak-pihak lain.
“Seharusnya Kanwil BPN Lampung jemput bola, back up, dan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk reforma agraria terkait konflik lahan yang sudah berlangsung 40 tahun,” Kata Achmad Sobrie, Jumat (18/3/2022).
Dia menanggapi hal itu setelah membaca penjelasan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung lewat Ormas Barisan jalan Perubahan (Bara JP).
Ada lima poin catatan Achmad Sobrie mewakili Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa yang dikirim ke redaksi media ini, yaitu:
1. Kasus sengketa tanah Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM di Pal 133 sampai Pal 139 sudah ditangani oleh Polda Lampung pasca terjadinya bentrok Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan Satpam PT HIM tanggal 2 Maret 2022.
2. Evaluasi, legalitas dokumen-dokumen perijinan HGU PT HIM yang kontroversial dan banyak menuai protes dari Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa.
4. Polda Lampung harus lidik penjegalan ukur ulang HGU PT HIM yang sudah diprogramkan oleh Pemkab Tulangbawang TA 2008 dan 2009 atas rekomendasi Komisi II DPR RI serta perpanjangan jangka waktu HGU dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN No 35/HGU BPN RI/2013 tanggal Mei 2013 yang diduga dilakukan Dir PT HIM berkolaborasi dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tuba Barat pada tahun 2013.
5. Dinas Perkebunan Provinsi Lampung perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, kewajiban, dan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan Permentan No 26/0T.140/2/2007.