MENGGALA, (TB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Debi, cenderung menghindari awak media usai sidang tanggapan JPU atas Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasehat Hukum (PH) Paidi Bin Abdul Roni terdakwa dugaan Asusila anak dibawah Umur yang ditangani oleh Polres Mesuji.
Usai Sidang Debi langsung Buru-buru meninggalkan ruangan sidang, menuju pintu belakang PN Menggala dengan
tidak lagi mengindahkan Media yang meminta tanggapannya terkait agenda tanggapan JPU atas Eksepsi Paidi Bin Abdul Roni.
“ Ga ada tanggapan silahkan Konfirmasi dengan Kasi Intel, dia yang punya wewenang untuk menyampaikan tanggapan,” Kilah Debi, Senin (14/2/2022).
Terpisah PH Paidi Bin Abdul Roni, Andri Kurniawan,SH. menyampaikan jika pada sidang tersebut JPU tetap bersikukuh melanjutkan perkara terhadap Klien nya Paidi Bin Abdul Roni.
“ JPU menolak Eksepsi yang kami ajukan, dengan berbagai alasan dan landasan hukum, yang menurut mereka (jpu red) benar dan itu kewenangan JPU, tetapi kami sebagai Tim Penasehat Hukum akan menanggapi penolakan tersebut pada sidang selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Andri, Timnya telah sepakat akan terus berupaya memperjuangkan klienya agar memperoleh keadilan hukum atas dakwaaan yang disampaikan oleh JPU.
Sebab lanjut Andri, pihaknya meyakini jika klienya tidak bersalah dan disinyalir P
perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik tidak seimbang atau terkesan dipaksakan.
Hal tersebut dikarenakan selama dalam Pemeriksaan klienya sama sekali tidak didampingi oleh Penasehat Hukum itu dibuktikan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) 20-09_2921 hanya di tanda tangani oleh penyidik dan klienya tetapi tampa ada tanda tangan Penasehat Hukum.
“ Perkara ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena hasil pemeriksaan Penyidik Polres Mesuji tidak Sah, telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP,” Ujarnya.