DEPOK -  Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menegaskan komitmennya dalam mempercepat reformasi pelayanan pertanahan dan memperkuat kepastian hukum agraria di wilayah perkotaan.

Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Banten yang dipimpin H. Gembong Rudiansyah Sumedi di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (22/5/2026).

Dalam pemaparannya, Budi Jaya menjelaskan berbagai langkah pembenahan internal yang dilakukan Kantah Kota Depok, mulai dari penguatan soliditas jajaran hingga penataan manajemen alur kerja untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Hasilnya, tunggakan pelayanan pertanahan sejak 2015 hingga 2024 yang sebelumnya mencapai lebih dari 11 ribu berkas, kini berhasil ditekan hingga tersisa kurang dari 10 berkas.

Sementara itu, tunggakan pelayanan tahun 2025 yang pada Februari 2026 tercatat sebanyak 1.953 berkas, kini juga berhasil diselesaikan hingga tersisa sekitar 90 berkas.

"Perbaikan pelayanan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Budi Jaya.

Selain pelayanan, Kantah Kota Depok juga terus melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan fokus pada penyelesaian bidang tanah kategori K3 Backlog, seiring status Kota Depok sebagai Kota Lengkap.

Budi Jaya menegaskan, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat guna mendukung stabilitas pelayanan pertanahan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Banten turut mengapresiasi langkah pembenahan yang dilakukan Kantah Kota Depok, terutama dalam percepatan penyelesaian tunggakan dan penguatan pelayanan publik berbasis kepastian hukum.